BISNIS
YANG MELANGGAR ETIKA
Dosen
Pembimbing:
TITI
AYEM LEASTARI
Disusun
Oleh:
IRA
RIMELFI (23215417)
KELAS
1EB04
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA BISNIS
Perusahaan Dalam Negeri :
1.)
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan
memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa
meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran. Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan
oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak
memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada
produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak
memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan
disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru
kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
2.)
PT lapindo brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di sidoarjo,
akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab.
Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT Lapindo brantas
jelas telah etika dalm berbisnis, dimana PT Lapindo Brantas telah eksploitasi yang
berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar
yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan social.
3.)
PT Metro Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force
majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance
Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak
memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah. Gugatan
yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember
2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan
somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar
utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat
dioperasikan untuk menutup utang.
4.)
Kasus real yang melanggar etika bisnis terjadi pada industri makanan, misalnya
pada salah satu kasus tentang bakso tikus. Bisa kita liat dari liputan
investigasi salah satu stasiun TV yang menyatakan bahwa beberapa produsen bakso
kuah keliling memproduksi baksonya dengan menggunakan daging tikus, bukan
daging sapi asli. Saat diwawancarai, alasan produsen membuat resep bakso yang
seperti itu adalah untuk menekan biaya produksi dan bisa menjual baksonya
dengan harga murah, karena faktanya pembeli lebih menyukai bakso yang murah dan
banyak. Disisi lain dengan mencampurkan daging tikus pada bakso bisa membuat
bakso kenyal mirip kaya bakso sapi asli dan bahkan lebih terasa gurih serta
membuat pembeli ketagihan, dengan demikian pedagang akan punya banyak
langganan. Meski mungkin terlihat menjijikkan, daging tikus bukanlah racun.
Menurut dokter, daging tikus malah mengandung protein dan tidak berbahaya. Namun
tetap saja produsen melanggar etika bisnis karena menipu konsumen dengan tak
menyebut adanya kandungan daging tikus.
Perusahaan Luar Negeri :
1.) Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan
gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan
karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan
gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat,
Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut
Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait
pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31
Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten
ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di
Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan
rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah
sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan
telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D).
Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson
pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di
pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan
beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM
(Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service)
dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang
patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan
investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama
bertahun-tahun,” kata Lindskog.
KESIMPULAN :
Perusahaan-perusahaan
tersebut tidak memiliki etika bisnis yang baik trhadap konsumennya. Tidak
adanya moralitas terhadap produkatau jasa, memonopoli produk dan jasa tidak
bisa di penuhi dan hanya mementingkan keuntungan perusahaan saja ketimbang
konsumen atau masyarakat disekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar