Kamis, 20 Oktober 2016

KOPERASI


EKONOMI KOPERASI
KOPERASI




Dosen :
TRI DAMAYANTI

Disusun Oleh:
IRA RIMELFI (23215417)



KELAS 2EB04
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016




I.            KONSEP KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu
a)      Konsep Koperasi Barat
b)      Konsep Koperasi Sosial
c)      Konsep Koperasi Negara Berkembang

A.    Konsep Koperasi Barat

Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi suatu organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :

1.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
2.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3.      Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
4.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap dikendalikan oleh adap anggotanya :

a.       Promosi kegiatan ekonomi anggotanya.
b.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :

a.      Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
c.       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil

B.     Konsep Koperasi Sosial

Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa pemerintah yang merencanakan dan mengendalikan koperasi serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

C.    Konsep Negara Berkembang

Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Sejarah pertumbuhan koperasi  di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang berbentuk kapitalistis. Koperasi yang terbentuk  pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan  prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.

Tahun-tahun perkembangan koperasi :
1.      1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
2.      1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
3.      1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
4.      1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
5.      1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai  ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.

Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.

Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
a)      Aliran Yardstick.
b)      Aliran Sosialis.
c)      Aliran Persemakmuran.


a.)    Aliran Yardstick.

Aliran Yardstick pada  umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat  di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.

b.)   Aliran Sosialis

Aliran Sosialis terbentuk karna  tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif atau paling bagus  untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.


c.)    Aliran Persemakmuran

Aliran persemakmuran ini  memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat menjadi  wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat. 

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia dari Zaman Penjajahan hingga Zaman sekarang/Zaman Orde Baru
Pada perkembangan dunia saat ini telah memasuki sebuah era baru yaitu era globalisasi, pada era globalisasi ini semakin hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapatkan berbagai macam informasi secara luas dan mendalam.

Pengertian Koperasi menurut undang-undang  koperasi No.25 tahun 1992 yaitu “ koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang surut dengan menitik beratkan kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).

Selanjutnya, mengenai sejarah koperasi sejak zaman penjajahan hingga masa sekarang/masa Orde Baru/Masa setelah kemerdekaan.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia di bagi dalam 3 tahap ,yaitu:

1.      Pada zaman penjajahan Belanda Zaman penjajahan adalah zaman dimana segala bentuk penderitaan  melebur menjadi satu. Salah satu yang paling terlihat adalah kemiskinan, tak heran jika pada saat itu banyak sekali orang-orang yang terjerat hutang pada rentenir. Pada tahu 1896 didirikan “Hulp Sparbank” oleh Patih yang berada di Purwekerto yaitu Raden Aria Admaja. Hulp Sparbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan,yang pada awal nya ditujukan untuk menolong golongan priyai atau para pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.

2.      Pada zaman penjajahan Jepang (1942-1945). Pada zaman ini istilah koperasi diganti menjadi KUMIAI oleh pemerintah Jepang diumumkan kepada rakyat  bahwa siapa yang menjadi anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang yang pada waktu itu rakyat sangat menderita. Namun ternyata rakyat Jepang menipu rakyat indonesia bahwa ternyata KUMIAI bukan koperasi melainkan alat pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan rakyat Indonesia.

3.      Pada zaman setelah perang kemerdekaan/masa Orde Baru. Setelah Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945 maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965. Dengan Undang-Undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi  yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 , dan Undang-Undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi Undang-Undang Koperasi yang baru yaitu Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini. Tampilan Orde Baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Pada akhirnya di tahun 1947 koperasi berhasil mengadakan konggres koperasi untuk seluruh wilayah Indonesia, yang bertempat di Tasikmalaya. Namun tidak seluruh wakil daerah dapat mengirimkan wakilnya. Beberapa keputusan penting yang dambil adalah:
1.      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
2.      Menetapkan tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.
3.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
4.      Mengusahakan pendidikan koperasi dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota khususnya.
5.      Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat(1).
6.      Mengusahakan terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi.
7.      Mengusahakan berdirinya Bank Koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan koperasi.
8.      Menetapkan Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Kemudian pada tahun 1953 diselenggarakan konggres kedua di Bandung yang memutuskan merubah SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), yang diberi tugas:

1.      Mengintensifkan penerangan koperasi.
2.      Membentuk panitia untuk memberikan saran kepada Pemerintah tentang Perundang-undangan koperasi.
3.      Membentuk lebaga pendidikan koperasi untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah menengah koperasi ditiap-tiap Provinsi.

Jadi, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Disebabkan karena pengaruh era globalisasi dan teknologi yang pada saat ini semakin berkembang pesat. Namun dibalik perkembangan tersebut  kita juga menemukan hambatan dari jalannya koperasi diIndonesia. Sebagai warga negara yang ingin negara menjadi lebih baik lagi kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.

II.            DEFINISI KOPERASI

Secara Bahasa, kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan secara resmi, definisi Koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
a.       Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
b.      Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Artinya prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. 

FUNGSI & TUJUAN KOPERASI

Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
a)      Sebagai pusat penting perekonomian Indonesia
b)      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c)      Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
d)     Ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.

Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992) :
a)      Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d)     Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
a.       Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community).
b.      Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
a)      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b)      Pengelolaan yang demokratis,
c)      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
d)     Kebebasan dan otonomi,
e)      Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992,
1.      Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan bersifat Demokratis
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
4.      Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
7.      Kerjasama Antarkoperasi
8.      Kepedulian terhadap masyarakat

Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967:
1.      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Tahun. 2012, yaitu:
a.       Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Prinsip-Prinsip Munkner:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
6.      Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale:
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
5.      anggota
6.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
7.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
8.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
9.      Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen:
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman Schulze:
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7.      PRINSIP ICA
8.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
9.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
10.  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
11.  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
12.  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, Nasional maupun Internasional.

III.            DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia:
1.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.      Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.      Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.      Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

SYARAT & TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI


1.)    Umum
b.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
c.       Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
d.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
e.       Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
f.       Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
g.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
h.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
i.        Daftar susunan pengurus dan pengawas.
j.        Daftar Sarana Kerja Koperasi
k.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
l.        Struktur Organisasi Koperasi.
m.    Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
n.      Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2.)    Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

a.       Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
b.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c.       Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
d.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
e.       Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
f.       Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a)      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b)      Surat keterangan berkelakuan baik
c)      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d)     Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e)      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
f)       Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
g)      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

3.)    Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
a.       Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
b.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
c.       Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
d.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
e.       Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
f.       Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
g.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
1)      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
2)      Surat keterangan berkelakuan baik
3)      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4)      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
5)      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.      Dasar Hukum antara lain :
a)      Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b)      Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c)      Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.

5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a)      Nama dan tempat kedudukan
b)      Maksud dan tujuan
c)      Jenis koperasi dan Bidang usaha
d)     Keanggotaan
e)      Rapat Anggota
f)       Pengurus, Pengawas dan Pengelola
g)      Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.      Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

8.      Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
a)      2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
b)      Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
c)      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d)     Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e)      Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
a)      Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
b)      Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI

Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.

Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya, untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :


a)      Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
b)      Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
c)      Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
d)     Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
e)      Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

            Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.


a)      Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
b)      Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
c)      Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
d)     Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.

IV.            BENTUK ORGANISASI 

Menurut Hanel :
Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
1.      Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-   kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama. 
2.      Swadaya dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3.      Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

Menurut Ropke Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus:
a)      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b)      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c)      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d)     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system:
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi
Di Indonesia koperasi merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. :
a)      Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
b)      Rapat Anggota,
c)      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
d)     Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
e)      Penetapan Anggaran Dasar
f)       Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
g)      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
h)      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
i)        Pengesahan pertanggung jawaban
j)        Pembagian SHU
k)      Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI & TANGGUNG JAWAB  
1.      Pengurus

Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.


Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah
a.       Mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c.       Menyelenggaran Rapat Anggota.
d.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e.       Wewenang.
f.       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g.      Meningkatkan peran koperasi.

2.      Pengelola

Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a.       Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c.       Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d.      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3.      Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Wewenang Pengawas.
a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1.      Mempunyai kemampuan berusaha.
2.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.      Manajemen Koperasi

Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2.      Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.

Wewenang tersebut misalnya:
1.      Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.      Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.      Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.      Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.      Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.      Memberhentikan pengurus; dan
7.      Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan:
1.      Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.      Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.      Penilaian laporan pengawas
4.      Menetapkan pembagian SHU
5.      Pemilihan pengurus dan pengawas
6.      Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7.      Masalah-masalah yang timbul

3.      Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dan rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4.      Pengawas

Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
a.       Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b.      Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
c.       Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5.      Manajer

Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada
pengurus koperasi.

1)      Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2)      Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3)      Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4)      Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5)      Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. 

V.            PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah badan usaha Menurut UU No. 25 Tahun 1992. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha. Jadi, Koperasi sebagai badan usaha  juga merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik maupun non fisik, informasi dan teknologi.

Koperasi sebagai Badan Usaha maka :
1)      Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
2)      Mampu menghasilkan keuntungan dan nmengembangkan organisasi dan usahanya.
3)      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
4)      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi)

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa kopesi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut sebagai customer. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.

Badan usaha koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (member ship system) sebagai sistem yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
a.       Status dan motif anggota koperasi
b.      Kegiatan usaha
c.       Permodalan koperasi
d.      Manajemen koperasi
e.       Organisasi koperasi
f.       Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN

Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of Firm). Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus diilaksanakan.

Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Management and Bussiness Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar (market leadre), dan lain-lain.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk mereka.
2.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma perilaku yang dikehendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
3.      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
4.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperrti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
Pada awalnya, teori mengasumsikan bahwa tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Meskipun demikian, pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting. Sehingga, teori yang dianut sekarang mengatakan bahwa tujuan primer perusahaan adalah memaksimumkan nilai sekarang (net present value), yaitu nilai dari laba yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dhitung pada masa sekarang pada suatu tingkat bunga yang tertentu.

Tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
a.       Memaksimumkan keuntungan (maximize profit).
Untuk memaksimumkan keuntungan maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variabel utama. 
b.      Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan dimasa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkatt resiko dan tingkat bunga yang tepat.
c.       Meminimumkan biaya (minimize profit)
Biaya total tergantung dari teknologi produksi yang digunakan perusahaan dan harga sumber daya yang digunakan perusahaan.

TEORI LABA & FUNGSI LABA
           
            TEORI LABA

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1.      Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.      Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3.      Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a.       Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b.      Skala ekonomi
c.       Kepemilikan hak paten
d.      Pembatasan dari pemerintah

FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

KEGIATAN USAHA KOPERASI

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a.       Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b.      Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c.       Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.      unit usaha simpan pinjam;
2.      perdagangan umum;
3.      perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4.      kontraktor dan konsultan bangunan;
5.      penerbitan dan percetakan;
6.      agrobisnis dan agroindustri;
7.      jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8.      jasa telekomunikasi umum;
9.      jasa teknologi informasi;
10.  biro jasa;
11.  jasa pengiriman barang;
12.  jasa transportasi;
13.  jasa pemasaran umum;
14.  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15.  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16.  event organizer;
17.  kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18.  klinik kesehatan dan apotek;
19.  desain grafis dan galeri seni.

a)      Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
b)      Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
c)      Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
d)     Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

STATUS DAN MOTIF

Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkansebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
1.      Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
2.      Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

PERMODALAN KOPERASI

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
1.      Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
2.      Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
1.      Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
2.      Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a)      Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b)      Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c)      Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d)     Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
1.      Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
2.      Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi.
3.      Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
1.      Dana cadangan
2.      Dana pendidikan
3.      Dana social
4.      Dana pembangunan Daerah Kerja
5.      Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.


SUMBER :