EKONOMI
KOPERASI
“KOPERASI”
Dosen
:
TRI
DAMAYANTI
Disusun
Oleh:
IRA
RIMELFI (23215417)
KELAS
2EB04
JURUSAN
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
I.
KONSEP KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu
a)
Konsep Koperasi Barat
b)
Konsep Koperasi Sosial
c)
Konsep Koperasi Negara Berkembang
A.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa
koperasi suatu organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk
oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang
sama untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
1.
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota,
dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
2.
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3.
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
4.
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap dikendalikan oleh
adap anggotanya :
a.
Promosi
kegiatan ekonomi anggotanya.
b.
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a.
Pengembangan kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
c.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga
yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang
sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
B.
Konsep Koperasi Sosial
Konsep
koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa pemerintah yang
merencanakan dan mengendalikan koperasi serta dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
C.
Konsep Negara Berkembang
Konsep
koperasi Negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah
berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya.
Berbeda
dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi
menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang
tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Sejarah
pertumbuhan koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di
selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme.
Koperasi terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan
kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang berbentuk kapitalistis. Koperasi
yang terbentuk pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan prinsip-prinsip keadilan
yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Tahun-tahun perkembangan koperasi :
1.
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit.
2.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
3.
1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
4.
1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
5.
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
Latar
belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi
setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan
gerakan koperasi.
Keterkaitan
Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan
aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya
masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran,yaitu :
a)
Aliran
Yardstick.
b)
Aliran
Sosialis.
c)
Aliran
Persemakmuran.
a.)
Aliran Yardstick.
Aliran Yardstick pada umunya
adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat di negara
kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa
menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala
keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara
maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.
b.)
Aliran Sosialis
Aliran
Sosialis terbentuk karna tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul
oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling
efektif atau paling bagus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
c.)
Aliran Persemakmuran
Aliran
persemakmuran ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan
efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat
menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang
peran utama dalam perekonomian masyarakat.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia dari Zaman Penjajahan hingga Zaman
sekarang/Zaman Orde Baru
Pada perkembangan dunia saat ini
telah memasuki sebuah era baru yaitu era globalisasi, pada era globalisasi ini
semakin hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapatkan
berbagai macam informasi secara luas dan mendalam.
Pengertian Koperasi menurut
undang-undang koperasi No.25 tahun 1992 yaitu “ koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Perkembangan koperasi di Indonesia
mengalami pasang surut dengan menitik beratkan kegiatan usaha secara menyeluruh
yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jika
pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan
simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut
selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu,
seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama
dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang
keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya
(Masngudi 1989, h. 1-2).
Selanjutnya, mengenai sejarah
koperasi sejak zaman penjajahan hingga masa sekarang/masa Orde Baru/Masa
setelah kemerdekaan.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia di bagi dalam 3 tahap ,yaitu:
1.
Pada zaman penjajahan Belanda Zaman
penjajahan adalah zaman dimana segala bentuk penderitaan melebur menjadi
satu. Salah satu yang paling terlihat adalah kemiskinan, tak heran jika pada
saat itu banyak sekali orang-orang yang terjerat hutang pada rentenir. Pada
tahu 1896 didirikan “Hulp Sparbank” oleh Patih yang berada di Purwekerto yaitu
Raden Aria Admaja. Hulp Sparbank memiliki arti yaitu pertolongan dan
tabungan,yang pada awal nya ditujukan untuk menolong golongan priyai atau para
pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.
2.
Pada zaman penjajahan Jepang
(1942-1945). Pada zaman ini istilah koperasi diganti menjadi KUMIAI oleh
pemerintah Jepang diumumkan kepada rakyat bahwa siapa yang menjadi
anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang yang pada
waktu itu rakyat sangat menderita. Namun ternyata rakyat Jepang menipu rakyat
indonesia bahwa ternyata KUMIAI bukan koperasi melainkan alat pemerintah Jepang
untuk mengeruk kekayaan rakyat Indonesia.
3.
Pada zaman setelah perang kemerdekaan/masa
Orde Baru. Setelah Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945 maka koperasi di
Indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945
khususnya ayat 1. Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan
yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965. Dengan Undang-Undang tersebut
ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi yang sebenarnya yaitu
meningkatkan kesejahteraan rakyat.Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru
disusunlah Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Pokok Perkoperasian No.
12 tahun 1967 , dan Undang-Undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan
koperasi dibuat lagi Undang-Undang Koperasi yang baru yaitu Undang-Undang
Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini.
Tampilan Orde Baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru
bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah
kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan
koperasi dalam berkiprah.
Pada akhirnya di tahun 1947 koperasi
berhasil mengadakan konggres koperasi untuk seluruh wilayah Indonesia, yang
bertempat di Tasikmalaya. Namun tidak seluruh wakil daerah dapat mengirimkan
wakilnya. Beberapa keputusan penting yang dambil adalah:
1.
Mendirikan Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
2.
Menetapkan tanggal 12 juli sebagai
hari koperasi.
3.
Menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi.
4.
Mengusahakan pendidikan koperasi
dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota khususnya.
5.
Mendesak kepada Pemerintah untuk
segera menetralisir ketentuan UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat(1).
6.
Mengusahakan terbentuknya koperasi
desa untuk memperkuat susunan ekonomi.
7.
Mengusahakan berdirinya Bank
Koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan koperasi.
8.
Menetapkan Bung Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Kemudian pada tahun 1953
diselenggarakan konggres kedua di Bandung yang memutuskan merubah SOKRI menjadi
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), yang diberi tugas:
1.
Mengintensifkan penerangan koperasi.
2.
Membentuk panitia untuk memberikan saran
kepada Pemerintah tentang Perundang-undangan koperasi.
3.
Membentuk lebaga pendidikan koperasi
untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah menengah koperasi ditiap-tiap
Provinsi.
Jadi, kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan
dari tahun ke tahun semakin meningkat. Disebabkan karena pengaruh era
globalisasi dan teknologi yang pada saat ini semakin berkembang pesat. Namun
dibalik perkembangan tersebut kita juga menemukan hambatan dari jalannya
koperasi diIndonesia. Sebagai warga negara yang ingin negara menjadi lebih baik
lagi kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena
koperasi dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.
II.
DEFINISI
KOPERASI
Secara
Bahasa, kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu “Cooperation” yang
artinya usaha bersama. Secara umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau
badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan secara resmi, definisi
Koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
a.
Koperasi merupakan usaha berbadan
hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Unsur-unsur badan
hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang
Pengkoperasian.
b.
Koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Artinya prinsip – prinsip koperasi
merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
FUNGSI & TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
a)
Sebagai pusat penting perekonomian
Indonesia
b)
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi Indonesia
c)
Meningkatkan kesejahteraan anggota
dan masyarakat
d)
Ikut membangun tatanan perekonomian
nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur dengan
berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai
berikut (dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992) :
a)
Membangun dan mengembangkan potensi
atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c)
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
d)
Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
a.
Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members
of cooperatives and community).
b.
Turut
serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a
national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil
dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
a) Keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela
b) Pengelolaan yang
demokratis,
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25
1992,
1.
Keanggotaan bersifat Sukarela dan
terbuka
2.
Pengelolaan bersifat Demokratis
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
4.
Pemberian Balas Jasa Terbatas pada
modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan dan Pelatihan
Pengkoperasian
7.
Kerjasama Antarkoperasi
8.
Kepedulian terhadap masyarakat
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967:
1.
Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No.
17 Tahun. 2012, yaitu:
a.
Modal terdiri dari simpanan pokok
dan surat modal koperasi(SMK)
Prinsip-Prinsip Munkner:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
6.
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale:
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing
5.
anggota
6.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
7.
Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
8.
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
9.
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
Prinsip Herman Schulze:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
7.
PRINSIP ICA
8.
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
9.
Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara
10.
Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
11.
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
12.
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,
baik ditingkat regional, Nasional maupun Internasional.
III.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam pelaksanaan koperasi,
perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun
1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun
1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992, koperasi
suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan.
Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia:
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal
Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No.
36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.
19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
SYARAT & TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
1.) Umum
b.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
c.
Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
d.
Daftar hadir rapat pendirian
koperasi
e.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
f.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
g.
Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
h.
Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
i.
Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
j.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
k.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
l.
Struktur Organisasi Koperasi.
m.
Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
n.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
2.) Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
a.
Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM;
b.
Rencana Kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun;
c.
Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya;
d.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas
e.
Surat Perjanjian kerja antara
Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
f.
Nama dan riwayat hidup calon
pengelola yang dilengkapi dengan :
a)
Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b)
Surat keterangan berkelakuan baik
c)
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d)
Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e)
Permohonan ijin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
f)
Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
g)
Struktur Organisasi Usaha Unit
Simpan Pinjam (USP)
3.) Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
a.
Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua
Koperasi
b.
Rencana kerja sekurang-kurangnya
satu tahun
c.
Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan
d.
Keterangan pokok-pokok administrasi
dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
e.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
f.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
g.
Nama dan Riwayat Hidup Calon
Pengelola yang dilengkapi dengan:
1)
Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
2)
Surat keterangan berkelakuan baik
3)
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4)
Surat perjanjian kerja antara
Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
5)
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (USP)
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat
pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.
Dasar Hukum antara lain :
a)
Undang-undang
No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b)
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
c)
Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh
sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
3.
Sebelum mendirikan koperasi,
sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi.
4.
Proses pendirian koperasi dimulai
dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui
wakil-wakilnya.
5.
Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber
apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat
pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a)
Nama dan tempat kedudukan
b)
Maksud dan tujuan
c)
Jenis koperasi dan Bidang usaha
d)
Keanggotaan
e)
Rapat Anggota
f)
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
g)
Permodalan, jangka waktu dan Sisa
Hasil Usaha.
7.
Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di
wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa
Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
a)
2 (Dua) rangkap salinan akta
pendirian bermeterai cukup.
b)
Data akta pendirian koperasi yang
dibuat dan ditandatangani Notaris.
c)
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
d)
Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
e)
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan.
9.
Pejabat yang berwenang akan
melakukan :
a)
Penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
b)
Pengecekan terhadap keberadaan
koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.
Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap
(Pasal 9 Ayat 2).
11.
Jika permohonan ditolak maka
Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.
Terhadap Penolakan, para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang
tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
STRUKTUR
INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil
pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok,
atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi
internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal
Organisasi Koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan
pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya, untuk
lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
a)
Anggota
: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
b)
Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
c)
Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
d)
Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
e)
Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
Struktur Eksternal Organisasi
Koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
a)
Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
b)
Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
c)
Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
d)
Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan tujuan yang sama.
IV.
BENTUK ORGANISASI
Menurut
Hanel :
Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu
sistem sosio ekonomi. Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau
organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok Koperasi: Sejumlah individu
yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang- kurangnya
satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2.
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan
tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui
usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3.
Perusahaan Koperasi: Sebagai
instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki
dan dibina secara bersama.
Menurut
Ropke Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah
juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi
Ciri Khusus:
a)
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b)
Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c)
Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
d)
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
system:
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
Di
Indonesia koperasi merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang
melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. :
a)
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas
b)
Rapat Anggota,
c)
Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
d)
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
e)
Penetapan Anggaran Dasar
f)
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
g)
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
h)
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
i)
Pengesahan pertanggung jawaban
j)
Pembagian SHU
k)
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
HIRARKI & TANGGUNG JAWAB
1.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat
anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah
a.
Mengelola koperasi dan usahanya.
b.
Mengajukan rancangan Rencana kerja,
dan belanja koperasi.
c.
Menyelenggaran Rapat Anggota.
d.
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e.
Wewenang.
f.
Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan.
g.
Meningkatkan peran koperasi.
2.
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas
melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan
oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut
:
a.
Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c.
Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
d.
Menentukan standart kualifikasi
dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
1.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.
Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a.
Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
b.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c.
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas
yaitu:
1.
Mempunyai kemampuan berusaha.
2.
Mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
Manajemen
Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan demikian Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.
Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan
yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya:
1.
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.
Memilih serta mengangkat pengurus
koperasi;
6.
Memberhentikan pengurus; dan
7.
Mengesahkan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota
koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak
dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir
dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam
pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki
satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan
rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan
segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan
pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi
yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat
anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan:
1.
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama
tahun buku yang lampau.
2.
Neraca tahunan dan perhitungan laba
rugi.
3.
Penilaian laporan pengawas
4.
Menetapkan pembagian SHU
5.
Pemilihan pengurus dan pengawas
6.
Rencana kerja dan rencana anggaran
belanja tahun selanjutnya
7.
Masalah-masalah yang timbul
3.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dan rikalangan anggota
sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota
untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
a.
Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
b.
Pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga.
c.
Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5.
Manajer
Kedudukan dan fungsi sebagai
pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada
pengurus koperasi.
1)
Sebagai pelaksana dari kebijakan
pengurus.
2)
Menetapkan struktur organisasi dan
manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3)
Dapat bekerja terus seiama tidak
bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada
penggantian pengurus.
4)
Mengembangkan kepercayaan atas
kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5)
Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan.
V.
PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha Menurut UU No. 25 Tahun 1992.
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha. Jadi, Koperasi sebagai badan usaha juga merupakan kombinasi dari manusia,
aset-aset fisik maupun non fisik, informasi dan teknologi.
Koperasi
sebagai Badan Usaha maka :
1)
Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
2)
Mampu menghasilkan keuntungan dan nmengembangkan
organisasi dan usahanya.
3)
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
4)
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik,
organisasi, dan informasi)
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha (non koperasi) adalah posisi
anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa kopesi. Dalam
bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut sebagai
customer. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang.
Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan
subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.
Badan usaha
koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem,
juga harus memasukkan sistem keanggotaan (member ship system) sebagai sistem
yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem
kelima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri
dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi
sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai
tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
a.
Status dan motif anggota koperasi
b.
Kegiatan usaha
c.
Permodalan koperasi
d.
Manajemen koperasi
e.
Organisasi koperasi
f.
Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari
teori perusahaan (theory of Firm). Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan
perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan
apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya,
menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus
diilaksanakan.
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka
dari Universitas Georgia dalam bukunya Strategy Management and Bussiness
Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Beraneka
ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti
kesinambungan keuntungan, efisiensi, mutu produk, menjadi pemimpin pasar
(market leadre), dan lain-lain.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.
Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka
perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja
untuk mereka.
2.
Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan
perhatian karyawan kepada norma perilaku yang dikehendaki. Tujuan dapat
mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan
mengetahui apa tujuannya.
3.
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan
merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan,
organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
4.
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperrti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal,
pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
Pada awalnya,
teori mengasumsikan bahwa tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan
jangka pendek. Meskipun demikian, pada perkembangannya disadari bahwa
keuntungan jangka panjang lebih penting. Sehingga, teori yang dianut sekarang
mengatakan bahwa tujuan primer perusahaan
adalah memaksimumkan nilai sekarang (net present value), yaitu nilai dari laba
yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dhitung pada masa sekarang
pada suatu tingkat bunga yang tertentu.
Tujuan umumnya
dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
a.
Memaksimumkan keuntungan (maximize profit).
Untuk memaksimumkan keuntungan maka variabel yang utama
diperhatikan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri.
Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variabel
utama.
b.
Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the
firm)
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba
yang diperoleh dan diharapkan dimasa yang akan datang, yang dihitung pada masa
sekarang dengan memperhitungkan tingkatt resiko dan tingkat bunga yang tepat.
c.
Meminimumkan biaya (minimize profit)
Biaya total tergantung dari teknologi produksi yang
digunakan perusahaan dan harga sumber daya yang digunakan perusahaan.
TEORI LABA & FUNGSI LABA
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.
Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
3.
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory
Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
a.
Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
b.
Skala ekonomi
c.
Kepemilikan hak paten
d.
Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
a. Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1. unit
usaha simpan pinjam;
2.
perdagangan
umum;
3.
perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4.
kontraktor
dan konsultan bangunan;
5.
penerbitan
dan percetakan;
6.
agrobisnis
dan agroindustri;
7.
jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8.
jasa
telekomunikasi umum;
9.
jasa
teknologi informasi;
10. biro jasa;
11. jasa pengiriman
barang;
12. jasa transportasi;
13. jasa pemasaran
umum;
14. jasa perbaikan
kendaraan dan elektronik;
15. jasa
pengembangan dan konsultan olahraga;
16. event organizer;
17. kerjasama dengan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan
Usaha Koperasi (BUK).
18. klinik kesehatan
dan apotek;
19. desain grafis
dan galeri seni.
a)
Dalam hal
terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka
peluang usaha dengan non-anggota.
b)
Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan
cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
c)
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
d)
Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
STATUS DAN MOTIF
Status anggota
koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkansebagai pemakai,
anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan
oleh koperasi.
Calon
anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
1. Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
2. Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
PERMODALAN KOPERASI
Modal
usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua
istilah ini adalah sebagai berikut :
1.
Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
2.
Modal kerja adalah sejumlah uang
yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk
membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku,
tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
1.
Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
2.
Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di
Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a)
Simpanan pokok anggota, yaitu
sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini
sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
b)
Simpanan wajib, yaitu sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c)
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
d)
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang
atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa
ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
1.
Anggota,yaitu pinjaman dari anggota
ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
2.
Koperasi lainnya atau anggotanya,
pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antara koperasi.
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya,
yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Penerbitan dan obligasi dan surat
hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat
hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Sumber lain yang sah, pinjaman yang
diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara
umum.
Sisa
Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu
tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan
lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain
yang dimaksud adalah :
1.
Dana cadangan
2.
Dana pendidikan
3.
Dana social
4.
Dana pembangunan Daerah Kerja
5.
Dana pengurus, pengawas dan
karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang
pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua
hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
SUMBER :
http://miatriandinimia.blogspot.co.id/2015/10/konsep-koperasi-barat.htmlhttps://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.softilmu.com/2015/08/Pengertian-Prinsip-Tujuan-Fungsi-Jenis-Koperasi-Adalah.html
https://bobby2pm.wordpress.com/2012/11/22/struktur-organisasi-koperasi/ https://dewirosdyana.wordpress.com/2013/11/22/tata-cara-mendirikan-koperasi-2/
http://boengeko138.blogspot.co.id/2016/02/dasar-hukum-pembentukan-koperasi.html http://www.keuangandesa.com/2015/04/dasar-dasar-dan-syarat-pembentukan-koperasi/
http://andilestari96.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html https://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/23/kegiatan-usaha-koperasi/
https://andriyani95.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://putriastrijusstef.blogspot.co.id/2015/11/ekonomi-koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://pujastinidewi.blogspot.co.id/2013/03/koperasi-sebagai-badan-usaha.html